Minggu, 22 Desember 2013

Simalakama Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Von Savigny (tokoh mazhab sejarah) menyatakan bahwa hukum berubah jika perkembangan masyarakatnya berubah. Pandangan tersebut selaras dengan dinamika hidup masyarakat dari waktu ke waktu yang senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan pengaturan dalam berbagai aspeknya. Salah satunya yakni dalam aspek lingkungan hidup. Di masa lalu, lingkungan hidup cenderung dipandang secara antroposentris yang hanya mengutamakan eksploitasi sumber daya penuh egoisme yang menyebabkan alam terus tergerus dan kian kritis. Dalam perkembangannya, sudut pandang tersebut dinilai sangat tidak relevan dan tidak sesuai lagi. Maka beralihlah menuju pola ekolosentris yang mengutamakan perlindungan ekologi, yang pada akhirnya juga dirasa tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia yang semakin kompleks, utamanya dalam hal pembangunan.

Menjawab ketimpangan posisi antara lingkungan hidup dan manusia yang terjadi sebelumnya, mencuatlah sebuah falsafah yang disebut dengan homeostasi. Homeostasi menitikberatkan pada urgensi keseimbangan kedudukan antara manusia dan lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat unsur mekanisitis atau unsur saling memengaruhi. Lingkungan hidup berperan penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber daya, tempat bernaung, bernafas, dan melakukan segala aktivitas yang berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. Maka sebagai konsekuensi logis atas peran penting tersebut, sepatutnyalah umat manusia menjaga dan melestarikan lingkungan tempat mereka hidup. Hemat penulis, hal ini pulalah yang mendasari terjadinya pembaruan pengaturan tentang lingkungan hidup dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup semata, menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara gamblang menunjukkan upaya penyeimbangan fungsi antara perlindungan yang bersifat ekolosentris dan pengelolaan yang bersifat antroposentris.

Cita-cita untuk menciptakan keadilan antara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan pijakan yang sangat mulia untuk membangun hubungan harmonis antara alam dan manusia. Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan pembangunan ekonomi nasional yang berprinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Sayangnya saat ini, cita-cita itu seakan hanya menjadi mimpi indah yang entah kapan akan terwujud. Tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama antara manusia dan makhluk hidup lainnya ibarat janji yang tak tahu kapan akan ditepati. Banyak orang berteriak agar hutan dilestarikan, namun pembalakan liar (illegal logging) tetap saja kian gencar dilakukan. Banyak orang menyeru untuk membuang sampah pada tempatnya, tapi sampah masih saja banyak berserakan dimana-dimana. Banyak orang berorasi ‘save our beach!’, tapi reklamasi pantai kian tak terkontrol. Banyak orang menuntut untuk menjaga flora dan fauna, tapi justru spesies flora fauna tersebut makin banyak yang punah. Sehingga sewajarnyalah, jika hasil penelitian Universitas Adelaide Australia tahun 2010 menempatkan Indonesia sebagai negara perusak lingkungan terbesar nomor empat setelah Brazil, Amerika Serikat, dan China.

Lingkungan hidup merupakan manifestasi interaksi antara manusia beserta perilakunya dengan makhluk hidup lainnya yang berlangsung secara ideal dan seimbang. Meskipun demikian, dalam praktek empirisnya, manusia tetap saja berusaha menempati kekuasaan yang lebih besar, bahkan cenderung menguasai komponen-komponen alam lainnya. Dengan tangan-tangannya, manusia menjamah, melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang menyebabkan alam seakan semakin tersudut. Maka untuk menjaga keseimbangannya, alam kemudian menghadirkan bencana yang sangat merugikan masyarakat, yang seolah ingin mengingatkan bahwa alam juga berhak mengambil sikap untuk menyeimbangkan posisinya dengan manusia. Banjir, penyebaran penyakit yang semakin intens, tanah longsor, global warming, perubahan iklim, dan berbagai bencana alam lainnya menunjukkan bahwa bumi bukanlah tanah bisu yang hanya bisa diam ketika ditindas.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ibarat buah simalakama yang terlampau sulit untuk dipilih salah satunya, namun juga tidak mudah dilakukan secara bersinergi.

Upaya Penyeimbangan
Perilaku manusia yang cenderung hanya melakukan pengelolaan tapi mengabaikan perlindungan alam merupakan perihal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur dalam konstitusi Indonesia, yang mengamanatkan perwujudan hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Maka dari itu, berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan keseimbangan tersebut. Wakil Presiden Indonesia, Boediono dalam suatu kesempatan menyatakan bahwa Indonesia akan berperan aktif dalam melestarikan alam terkait perubahan iklim yang terjadi. Hal itu pun kemudian semakin merebak bergandengan dengan munculnya isu-isu lain, seperti pembentukan pengadilan lingkungan, pembentukan peradilan adat, dan lain sebagainya.

Sebenarnya, upaya pengendalian agar pembangunan tetap ramah lingkungan telah dilakukan, yaitu melalui mekanisme AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bahkan dituangkan terang-terangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sayangnya, proyek AMDAL tersebut masih tidak optimal dilakukan. Izin pembangunan terkesan tidak selektif dan masih terlampau mudah diberikan. Sehingga banyak pembangunan yang tidak berbasis lingkungan yang pada akhirnya semakin menambah runyam problematika tata ruang lingkungan yang ada. Ruang terbuka hijau semakin sedikit, tanah kosong semakin sempit, alam pun semakin terhimpit, dan umat manusia pun semakin menjerit.


Pengelolaan Mandiri Berbasis Lingkungan
Permasalahan lingkungan memang bukanlah perkara yang mudah untuk dipecahkan. Namun sebenarnya bisa dilakukan dalam satuan terkecil, yaitu diri sendiri, sebab faktor utama permasalahan lingkungan pada hakikatnya terletak pada kesadaran, keinginan, dan kesungguhan manusia itu sendiri. Jika masyarakat sadar, masyarakat tidak akan membuang sampah sembarangan. Jika para employer berkeinginan, keuntungan bukan hanya menjadi tujuan tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Jika pemerintah bersungguh-sungguh, izin pembangunan tidak akan diberikan terlalu mudah. Dengan kata lain, seluruh pihak mampu mengambil peran untuk menjaga alam sekitarnya.

Contoh terkecil yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu dengan melakukan pola hidup sehat, membuang sampah secara efisien, agar bisa dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Sampah bukanlah buangan, melainkan sumber daya yang hanya perlu dikelola sedikit sehingga mampu memiliki nilai ekonomis yang juga ramah lingkungan. Ibarat pasir yang terhampar, yang memerlukan sedikit proses di dalam kerang yang baik, sehingga mampu menjadi mutiara yang berharga.



Lingkungan hidup adalah sahabat manusia. Maka perlakukanlah ia seperti sahabat, yang tidak hanya dikeruk manisnya, tetapi juga dibangun agar tetap utuh dan menjadi sahabat selamanya.

1 komentar: