Von Savigny (tokoh mazhab sejarah) menyatakan bahwa hukum berubah jika
perkembangan masyarakatnya berubah. Pandangan tersebut selaras dengan dinamika
hidup masyarakat dari waktu ke waktu yang senantiasa mengalami perubahan dan
perkembangan pengaturan dalam berbagai aspeknya. Salah satunya yakni dalam
aspek lingkungan hidup. Di masa lalu, lingkungan hidup cenderung dipandang
secara antroposentris yang hanya mengutamakan eksploitasi sumber daya penuh
egoisme yang menyebabkan alam terus tergerus dan kian kritis. Dalam
perkembangannya, sudut pandang tersebut dinilai sangat tidak relevan dan tidak
sesuai lagi. Maka beralihlah menuju pola ekolosentris yang mengutamakan perlindungan
ekologi, yang pada akhirnya juga dirasa tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang semakin kompleks, utamanya dalam hal pembangunan.
Menjawab ketimpangan posisi antara lingkungan hidup dan manusia yang
terjadi sebelumnya, mencuatlah sebuah falsafah yang disebut dengan homeostasi.
Homeostasi menitikberatkan pada urgensi keseimbangan kedudukan antara manusia
dan lingkungan hidup yang di dalamnya terdapat unsur mekanisitis atau unsur saling
memengaruhi. Lingkungan hidup berperan penting dalam kehidupan manusia sebagai sumber
daya, tempat bernaung, bernafas, dan melakukan segala aktivitas yang
berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. Maka sebagai
konsekuensi logis atas peran penting tersebut, sepatutnyalah umat manusia
menjaga dan melestarikan lingkungan tempat mereka hidup. Hemat penulis, hal ini
pulalah yang mendasari terjadinya pembaruan pengaturan tentang lingkungan hidup
dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
semata, menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara gamblang menunjukkan
upaya penyeimbangan fungsi antara perlindungan yang bersifat ekolosentris dan
pengelolaan yang bersifat antroposentris.
Cita-cita untuk menciptakan keadilan antara perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup merupakan pijakan yang sangat mulia untuk membangun hubungan harmonis
antara alam dan manusia. Hal tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan
pembangunan ekonomi nasional yang berprinsip pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan. Sayangnya saat ini, cita-cita itu seakan hanya menjadi
mimpi indah yang entah kapan akan terwujud. Tujuan untuk mencapai kesejahteraan
bersama antara manusia dan makhluk hidup lainnya ibarat janji yang tak tahu
kapan akan ditepati. Banyak orang berteriak agar hutan dilestarikan, namun pembalakan
liar (illegal logging) tetap saja
kian gencar dilakukan. Banyak orang menyeru untuk membuang sampah pada
tempatnya, tapi sampah masih saja banyak berserakan dimana-dimana. Banyak orang
berorasi ‘save our beach!’, tapi
reklamasi pantai kian tak terkontrol. Banyak orang menuntut untuk menjaga flora
dan fauna, tapi justru spesies flora fauna tersebut makin banyak yang punah. Sehingga sewajarnyalah, jika hasil penelitian Universitas
Adelaide Australia tahun 2010 menempatkan Indonesia sebagai negara perusak
lingkungan terbesar nomor empat setelah Brazil, Amerika Serikat, dan China.
Lingkungan hidup
merupakan manifestasi interaksi antara manusia beserta perilakunya dengan
makhluk hidup lainnya yang berlangsung secara ideal dan seimbang. Meskipun
demikian, dalam praktek empirisnya, manusia tetap saja berusaha menempati kekuasaan
yang lebih besar, bahkan cenderung menguasai komponen-komponen alam lainnya. Dengan
tangan-tangannya, manusia menjamah, melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber
daya alam secara berlebihan yang menyebabkan alam seakan semakin tersudut. Maka
untuk menjaga keseimbangannya, alam kemudian menghadirkan bencana yang sangat
merugikan masyarakat, yang seolah ingin mengingatkan bahwa alam juga berhak
mengambil sikap untuk menyeimbangkan posisinya dengan manusia. Banjir,
penyebaran penyakit yang semakin intens, tanah longsor, global warming, perubahan iklim, dan berbagai bencana alam lainnya
menunjukkan bahwa bumi bukanlah tanah bisu yang hanya bisa diam ketika
ditindas.
Perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup ibarat buah simalakama yang terlampau sulit untuk
dipilih salah satunya, namun juga tidak mudah dilakukan secara bersinergi.
Upaya Penyeimbangan
Perilaku manusia
yang cenderung hanya melakukan pengelolaan tapi mengabaikan perlindungan alam
merupakan perihal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur dalam
konstitusi Indonesia, yang mengamanatkan perwujudan hak untuk memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Maka dari itu, berbagai upaya terus dilakukan untuk
mewujudkan keseimbangan tersebut. Wakil Presiden Indonesia, Boediono dalam
suatu kesempatan menyatakan bahwa Indonesia akan berperan aktif dalam
melestarikan alam terkait perubahan iklim yang terjadi. Hal itu pun kemudian
semakin merebak bergandengan dengan munculnya isu-isu lain, seperti pembentukan
pengadilan lingkungan, pembentukan peradilan adat, dan lain sebagainya.
Sebenarnya,
upaya pengendalian agar pembangunan tetap ramah lingkungan telah dilakukan,
yaitu melalui mekanisme AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang bahkan
dituangkan terang-terangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2012
tentang Izin Lingkungan. Sayangnya, proyek AMDAL tersebut masih tidak optimal
dilakukan. Izin pembangunan terkesan tidak selektif dan masih terlampau mudah
diberikan. Sehingga banyak pembangunan yang tidak berbasis lingkungan yang pada
akhirnya semakin menambah runyam problematika tata ruang lingkungan yang ada.
Ruang terbuka hijau semakin sedikit, tanah kosong semakin sempit, alam pun
semakin terhimpit, dan umat manusia pun semakin menjerit.
Pengelolaan Mandiri Berbasis Lingkungan
Permasalahan
lingkungan memang bukanlah perkara yang mudah untuk dipecahkan. Namun
sebenarnya bisa dilakukan dalam satuan terkecil, yaitu diri sendiri, sebab
faktor utama permasalahan lingkungan pada hakikatnya terletak pada kesadaran,
keinginan, dan kesungguhan manusia itu sendiri. Jika masyarakat sadar,
masyarakat tidak akan membuang sampah sembarangan. Jika para employer berkeinginan, keuntungan bukan
hanya menjadi tujuan tetapi juga kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup.
Jika pemerintah bersungguh-sungguh, izin pembangunan tidak akan diberikan
terlalu mudah. Dengan kata lain, seluruh pihak mampu mengambil peran untuk
menjaga alam sekitarnya.
Contoh terkecil
yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu dengan melakukan pola hidup sehat,
membuang sampah secara efisien, agar bisa dilakukan pengelolaan sampah secara
mandiri. Sampah bukanlah buangan, melainkan sumber daya yang hanya perlu
dikelola sedikit sehingga mampu memiliki nilai ekonomis yang juga ramah
lingkungan. Ibarat pasir yang terhampar, yang memerlukan sedikit proses di
dalam kerang yang baik, sehingga mampu menjadi mutiara yang berharga.
Lingkungan hidup
adalah sahabat manusia. Maka perlakukanlah ia seperti sahabat, yang tidak hanya
dikeruk manisnya, tetapi juga dibangun agar tetap utuh dan menjadi sahabat
selamanya.


